Todongkan Pisau, Bawa Kabur Motor setelah Insiden Lakalantas di Sungai Kapih
Entah sudah direncanakan atau insting kriminal yang terlintas secara natural. Pemuda ini membawa kabur motor setelah drama adu mulut.
Samarinda, intuisi.co – Paman dan keponakan bisa menjadi duet yang kompak. Namun bagaimana jika kombinasi itu diterapkan untuk aksi kriminal? Secerdik apapun, tetap saja berujung bui.
Seperti terjadi terhadap Jn (30) dan keponakannya, Ag (25). Keduanya ditangkap polisi karena membawa senjata tajam (sajam). Terlibat pencurian motor di Jalan Sejati, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan. Aksi kejahatan itu dilancarkannya pada Kamis malam, 4 Juni 2020.
“Kasus dalam penyidikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe, dikonfirmasi Senin siang, 8 Juni 2020.
Perwira balok dua tersebut menjelaskan, semula Ag terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Ra (21). Terjadi Rabu malam, 3 Juni 2020, di Jalan Sejati, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan. Lakalantas itupun memicu adu mulut antara keduanya.
Amarah memuncak di ubun-ubun. Ag pun tergoda berbuat lebih. Nekat mengambil pisau di warung warga. Lantas diarahkan kepada Ra. Takut nyawanya terancam, Ra lari meninggalkan motornya. Honda Beat bernopol KT 4414 IZ. Ponselnya saat itu tertinggal di dasbor motor.
“Setelah aman, kira-kira satu jam, dia (korban) kembali ke lokasi kecelakaan tadi. Eh, motornya sudah enggak ada,” terang Dalimunthe.
Laporan resmi pun dibuat ke Polsek Samarinda Kota. Sehari setelahnya, Ag mencoba mengontak ponselnya. Ternyata masih berdering dan diangkat tersangka. Janji temu dibuat di lokasi lakalantas pada malam keesokannya. Korban meminta bantuan polisi.
Saat bertemu, tersangka ditemani pamannya. Keduanya diamankan dan didapati badik di balik baju keduanya. Motor dan ponsel memang kembali. Tapi proses hukum tetap berlanjut. “Kami menduga sajam ini dipakai mengancam korban,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berbeda. Ag disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Jn dijerat UU Darurat Nomor 12/1951 LN No.78 Tahun 1951 tentang Membawa Sajam Tanpa Hak. “Ancaman hukuman kasus pencurian 4 tahun penjara. Sementara sajam 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)