Trantibumlinmas: Perjalanan Panjang Menuju Perda dan Tantangan Koordinasi Lintas Sektor di Kaltim
Samarinda, Intuisi.co– Sebuah babak baru telah dimulai di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Proses penyusunan Perda ini, yang diketuai oleh Harun Al-Rasyid selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Trantibumlinmas, tidaklah mudah dan penuh tantangan.
Harun Al-Rasyid menjelaskan bahwa salah satu kesulitan yang dihadapi selama penyusunan Ranperda adalah menentukan sanksi bagi pelanggar ketertiban, terutama dalam konteks pidana. Dalam konteks ini, Harun memberikan contoh terkait kawasan bebas rokok, di mana sanksi yang diatur hanya berupa denda sebesar 50 juta. Namun, kendala muncul ketika pelanggar menolak membayar denda atau menolak dikurung.
“Misalnya kasus kawasan bebas rokok, kita punya perda larangan merokok di fasilitas umum dengan sanksi denda 50 juta jika melanggar,”
“Tapi bagaimana jika pelanggar tidak mau membayar? Inilah yang menjadi pertimbangan kita, dan kita mencari alternatif lain untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tambah Harun. Perda Trantibumlinmas diharapkan menjadi mekanisme yang efektif untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap aturan. Harun menegaskan bahwa ketaatan terhadap aturan adalah kunci dari ketertiban sosial. “Orang akan tertib jika mereka taat pada aturan. Sebagai contoh, antrian adalah bentuk ketaatan. Orang yang taat pada aturan akan menjadi tertib, sementara yang tidak taat akan sulit menciptakan ketertiban. Oleh karena itu, aturan bertujuan menciptakan ketaatan sosial,” paparnya.
Pansus juga menghadapi kesulitan dalam koordinasi dengan sektor-sektor lain yang memiliki peraturan daerah sendiri. Misalnya, sektor kehutanan memiliki regulasi tersendiri, dan Pansus perlu menjalin koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik antar-sektor. “Koordinasi dengan sektor-sektor lain, seperti kehutanan yang memiliki perda sendiri, adalah salah satu hambatan yang kami hadapi. Bagaimana menjalankan koordinasi lintas sektoral ini menjadi pertanyaan yang perlu kami jawab,” ungkapnya.
Harun menjelaskan bahwa Perda ini memberikan payung hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk menegakkan ketertiban di Kaltim.
“Satpol-PP menjadi koordinator dalam penegakan ketertiban ini. Oleh karena itu, Satpol-PP juga memiliki kewenangan sebagai penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini penting karena PNS memiliki kewenangan untuk menyidik dan membawa pelanggar aturan ke pengadilan,”
Pansus berharap bahwa denda yang dikenakan kepada pelanggar peraturan atau ketertiban dapat menjadi sumber pendapatan bagi kas daerah. Harun menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi saat ini di mana denda yang diterima seringkali masuk ke kas negara. “Kami tidak ingin berada dalam situasi di mana kami, sebagai orang daerah, harus mencari dana untuk negara. Seharusnya, negara memberikan kontribusi kepada daerah.
Oleh karena itu, kami berupaya agar denda ini dapat masuk ke kas daerah, dan hal ini menjadi topik diskusi yang seringkali dihadapi Pansus,” pungkasnya. Dengan disahkannya Perda Trantibumlinmas, Kaltim berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat. Peran Satpol-PP sebagai garda terdepan dalam penegakan aturan diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan yang optimal bagi warga Kaltim. Semua ini menandai langkah penting dalam membangun fondasi hukum yang kokoh untuk mendukung pembangunan sosial di masa depan.(DPRDKALTIM/ADV/CRI).