HeadlinePemprov Kaltim

Akreditasi Puskesmas, Upaya Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan di Kaltim

Akreditasi puskesmas, bukan sekadar syarat administrasi, tapi juga upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kaltim.

Samarinda, intuisi.co – Puskesmas menjadi salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang banyak diandalkan oleh masyarakat, terutama di daerah-daerah. Namun, apakah puskesmas yang ada sudah memenuhi standar mutu dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat?

Untuk menjawab pertanyaan itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas. Akreditasi puskesmas adalah proses penilaian secara sistematis dan komprehensif terhadap puskesmas oleh lembaga penyelenggara akreditasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI.

Tujuan akreditasi puskesmas adalah untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat, meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan puskesmas, meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan, serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

Lembaga penyelenggara akreditasi bertugas melaksanakan survei akreditasi dan merekomendasikan status akreditasi puskesmas. Ada empat tingkat akreditasi puskesmas, yaitu paripurna, utama, madya, dan dasar. Tingkat akreditasi ini ditentukan berdasarkan hasil penilaian dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kementerian Kesehatan.

182 dari 188 Puskesmas di Kaltim Terakreditasi

Di Kalimantan Timur (Kaltim), sebagian besar puskesmas sudah mengantongi akreditasi. Menurut data dari Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim, dari 188 puskesmas yang ada di provinsi ini, 182 puskesmas sudah terakreditasi pada tahun 2019. Enam puskesmas sisanya belum terakreditasi, sedangkan empat puskesmas lainnya akan dilakukan survei pada tahun ini.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Diskes Kaltim Ronny Setiawati mengatakan, akreditasi puskesmas merupakan salah satu indikator kinerja yang harus dipenuhi oleh pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, akreditasi puskesmas juga berpengaruh terhadap alokasi dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang kesehatan.

“Semakin tinggi tingkat akreditasi puskesmas, semakin besar pula DAK fisik yang diterima oleh kabupaten/kota. DAK fisik ini digunakan untuk membangun atau memperbaiki sarana dan prasarana pelayanan kesehatan,” ujar Ronny.

Ronny menambahkan, seluruh proses akreditasi puskesmas dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota. Hal itu juga berlaku pada akreditasi rumah sakit. Biaya akreditasi puskesmas bervariasi, tergantung dari luas wilayah dan jumlah tim survei.

“Semua fasilitas pelayanan kesehatan wajib terakreditasi, baik itu puskesmas maupun rumah sakit. Ini penting untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan sesuai standar kepada masyarakat,” tegasnya.

Namun perlu diingat, 182 puskesmas yang terakreditasi tetap harus melakukan penilaian kembali setiap lima tahun sekali. Hal ini sesuai dengan regulasi Permenkes RI Nomor 34 Tahun 2022. (DiskesKaltim/Adv/Tya)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.