Sorotan

Buruh Angkut Curi Sekarung Jahe dan 42 Piring Telur di Gudang Penyimpanan Pasar Segiri

Aksi pencurian terjadi di Pasar Segiri. Bahkan menyasar barang-barang yang sangat mencolok untuk dibawa kabur. Terekam kamera pengawas.

Samarinda, intuisi.co – Seorang buruh angkut di Pasar Segiri jadi bulan-bulanan. Ia diduga mencuri sekarang jahe milik salah satu pedagang. Beruntung polisi dapat mengakhiri aksi main hakim sepihak itu.

Insiden ini terjadi pada Kamis sore di Pasar Segiri, Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu. Wasri, 37 tahun, jadi sasaran amuk masa karena dituding mencuri jahe salah satu pedagang sebelum diamankan ke Mapolsek Samarinda Ulu.

“Dia (Warsi) masih menjalani penyidikan. Kami sudah olah TKP (tempat kejadian perkara) dan himpun keterangan saksi,” terang Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Iptu Muhammad Ridwan, dikonfirmasi Kamis petang, 24 September 2020.

Dari informasi dihimpun petugas, aksi main hakim sepihak itu bermula ketika salah satu pedagang merasa kehilangan sekarung jahe dari gudang penyimpanan, Rabu, 23 September 2020. Setelah kamera pengawas atau CCTV diperiksa, terlihat jahe sekarung digondol seseorang. Wajahnya mirip Warsi. Pedagang itupun mendatangi Warsi yang tengah memikul barang.

“Dari sini adu mulut terjadi. Keributan mengundang pedagang lainnya,” lanjut Iptu Muhammad Ridwan.

Dari adu mulut, perselisihan antara keduanya beralih serangan fisik. Lantaran menyedot perhatian lain, Warsi yang tersudutkan tak terhindar dari bulan-bulanan.

Bukan Pencurian Pertama

Dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui jika Warsi juga pernah mencuri 42 piring telur. Dengan satu piring bernilai Rp60 ribu, maka pedagang korban pencurian Warsi merugi Rp2,5 juta. Belum ditambah satu karung jahe yang telah dicuri.

Hingga saat ini pihak polsek masih menunggu laporan resmi mengenai hal tersebut dari korban. Meski demikian, polisi sudah menetapkan Cekcok tadi kemudian bersalin main hakim sendiri. Nasib Warsi berubah menjadi samsak hidup. Dari hasil penyelidikan lanjutan rupanya aksi Warsi tak sekali, sebelumnya dia pernah mencuri 42 piring telur. Satu piring harganya Rp60 ribu, bila ditotal pedagang merugi Rp2,5 juta.

Kerugian itu belum ditambah dengan satu karung jahe yang telah dicuri. Hingga saat ini pihak polsek masih menunggu laporan resmi mengenai hal tersebut dari korban. Meski demikian polisi sudah menetapkan warga Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, tersebut sebagai tersangka. “Ya, (resmi) tersangka berdasarkan laporan dari pedagang jahe dan telur,” imbuhnya.

Saat ini poisi masih mengembangkan kasus. Tak menutup kemungkinan ada TKP lain. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. “Ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.