Covid-19 Melonjak, Protokol Kesehatan Kian Jebol di Samarinda
Penerapan protokol kesehatan di Samarinda kian dianggap sebelah mata. Tak mengherankan kasus covid-19 di Ibu Kota Kaltim ini tinggi lagi.
Samarinda, intuisi.co-Setelah sempat melandai, sebaran covid-19 kembali mencekam belakangan ini, tak terkecuali di Kaltim. Samarinda sebagai ibu kota pun menjadi salah satu yang mencatatkan kasus tertinggi.
Per Kamis ini, 24 Juni 2021, Kota Tepian mencatatkan 220 kasus aktif. Dengan torehan tersebut, Samarinda praktis menyandang status zona merah dengan kriteria 51 kasus aktif ke atas di Kaltim.
Dengan situasi tersebut, penerapan protokol kesehatan warga Samarinda pun disorot. Otoritas terkait dibuat putar otak agar penyebaran virus corona di kota ini bisa dibendung.
“Ternyata masih ada pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat, terutama tak pakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda Muhammad Darham seperti dilansir dari rilis resmi Pemkot Samarinda pada Kamis, 24 Juni 2021.
Menukil data Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim, saat ini akumulasi positif corona di Samarinda sudah mencapai 13.819 kasus. Sebanyak 13.246 di antaranya telah dinyatakan sembuh dan 353 lainnya tak bisa diselamatkan.
Sanksi untuk Tekan Covid-19
Tingginya kasus di Samarinda membuat satgas bertindak tegas. Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri kembali melakukan penertiban penertiban prokes di sejumlah kawasan Kota Tepian. Misalnya saja di sepanjang Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Di sini ada 53 warga yang terjerat tidak menggunakan masker,” terangnya.
Puluhan pelanggar prokes ini, kata dia, diberikan sanksi sosial seperti berdiri di pinggir jalan dengan memegang spanduk bertuliskan: “Saya tidak mengenakan masker di luar rumah, saya sadar ini salah dan akan menggunakan masker untuk kebaikan saya dan keluarga.”
Catatan tersebut dibacakan di depan petugas. Ini merupakan salah satu hukuman yang di berikan kepada masyarakat yang melanggar. Dengan kata lain masih ada penalti lain menanti jika warga tak taat.
“Semoga (sanksi) ini dapat membuat efek jera kepada warga yang enggan menaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah,” harapnya.
Sementara Camat Sungai Kunjang, Jumar mengaku kegiatan serupa rutin dilakukan seminggu sekali oleh pihak kecamatan bekerja sama dengan Polsek Sungai Kunjang melakukan cipta kondisi (cipkon) mendatangi kafe, pasar malam, serta tempat keramaian yang lain untuk mensosialisasikan pentingnya menaati prokes.
“Kegiatan lain yang dilakukan pihak kecamatan seperti penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum seperti kantor, tempat ibadah, dan pasar,” pungkasnya. (*)