HeadlineSorotan

Kembali Beroperasi, Pemkot Samarinda Ingatkan Bioskop Bisa Ditutup Kembali

Warga Samarinda akhirnya bisa kembali menikmati hiburan layar lebar. Namun antara publik dan bioskop tak dapat begitu saja bisa melepas rindu.

Samarinda, intuisi.co – Bioskop kembali beroperasi di Samarinda. Sarana hiburan ini termasuk yang mengambil jeda paling lama sejak pandemi covid-19 merebak di Indonesia. Pengoperasiannya pun bakal mendapat pengawasan ketat.

Tempat-tempat hiburan di Samarinda, termasuk bioskop, pertama kali diminta tak beroperasi pada 20 Maret 2020. Ditandatangani langsung Wali Kota Syaharie Jaang lewat surat edaran bernomor  733/0415/013.10.

Seiring waktu, relaksasi diberlakukan. Bertujuan memutar kembali roda perekonomian yang babak belur dihantam dampak pandemi. Satu per satu tempat hiburan kembali buka. Mulai kafe, kolam renang, hingga tempat hiburan malam (THM). Sedangkan bioskop yang tergabung dalam jaringan nasional, baru mulai beroperasi 16 Oktober 2020 ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, mengingatkan agar pengelola bioskop menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pengoperasiannya.  Terlebih di Samarinda, protokol kesehatan merupakan hal wajib yang telah tertuang dalam peraturan wali kota. “Itu harus jadi kewajiban bersama,” terang Sugeng, dikonfirmasi Senin pagi, 19 Oktober 2020.

Sugeng memastikan Pemkot tak ragu mengambil langkah tegas jika tempat hiburan teledor dalam penerapan protokol kesehatan. Termasuk di bioskop. Ancaman ini jelas bukan isapan jempol belaka. Mengambil contoh ke belakang, kedai/kafe di Citra Niaga dan Tepian Mahakam, bersamaan mendapat sanksi penutupan selama sepekan karena kedapatan melanggar. Menyusul THM yang juga ditutup seminggu penuh. “Jika masih melanggar, kami tak segan-segan menutup kembali bahkan sampai cabut izinnya,” tegas Sugeng.

Kasus Covid-19 Masih Tinggi

Ancaman sanksi tegas memang sangat beralasan. Samarinda masih dalam situasi pandemi covid-19. Virus tersebut telah menginfeksi 3.698 orang di kota ini. Sebanyak 2.985 kasus telah dinyatakan sembuh. Sedangkan 148 orang meninggal dunia. Menyisakan 565 kasus masih dalam perawatan atau isolasi mandiri.

Perwali Samarinda 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 menjadi salah satu jurus Pemkot menekan kasus virus corona. Termasuk menjadi dasar pengawasan tempat-tempat hiburan di Kota Tepian. Termasuk bioskop bakal diawasi langsung petugas Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Samarinda Ismid Kosasih juga mengingatkan tempat hiburan untuk taat protokol kesehatan. Terlebih beroperasinya bioskop, juga berdasarkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Samarinda. “Jadi harus ingat dengan protokol kesehatan. Mari jaga diri dan sesama,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.