HeadlineKutai TimurPemkab Kutim

Kutim Ketiban Durian Runtuh, APBD 2024 Naik Jadi Rp8,1 Triliun

Kutim mendapat durian runtuh berupa kenaikan proyeksi APBD 2024 jadi sebesar Rp8,1 triliun lebih dari beberapa sumber, antara lain DBH sektor batubara, DBH sektor perkebunan, dan dana kurang salur.

Sangatta, intuisi.co – Kutai Timur (Kutim) mendapat rezeki nomplok di tahun 2024. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah penghasil batubara dan kelapa sawit terbesar di Kaltim ini diproyeksi naik jadi sebesar Rp8,1 triliun lebih. Kenaikan ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain dana bagi hasil (DBH) sektor batubara yang bertambah, DBH sektor perkebunan yang baru dirasakan, dan dana kurang salur yang disalurkan pemerintah pusat.

Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang mengaku bersyukur atas kenaikan proyeksi APBD Kutim. Ia menyebutnya sebagai durian runtuh bagi masyarakat Kutim. “Kita ada namanya sharing profit, Alhamdulillah itu bagian daripada, kalau boleh dikata mungkin durian runtuh bagi rezeki masyarakat Kutai Timur,” ucap Kasmidi dalam rapat Paripurna ke-18 di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (17/7/2023).

Rapat Paripurna tersebut membahas Nota Penjelasan Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024. Nota Penjelasan tersebut kemudian ditanggapi fraksi-fraksi dewan.

Salah satu faktor yang menyumbang kenaikan proyeksi APBD Kutim adalah DBH sektor batubara. Kasmidi menjelaskan bahwa Kutim mendapat bagian dari keuntungan perusahaan-perusahaan batubara yang beroperasi di daerahnya. “Ini adalah hasil dari kerjasama kita dengan perusahaan-perusahaan batubara yang ada di Kutim. Mereka juga memberikan kontribusi kepada daerah melalui sharing profit,” kata Kasmidi.

Faktor lainnya adalah DBH sektor perkebunan. Seperti diketahui, Kutim merupakan salah daerah penghasil Perkebunan Kelapa Sawit terbesar di Kaltim. DBH sektor kelapa sawit sendiri telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang disahkan pada Januari 2022. Jika pada tahun-tahun sebelumnya Kutim belum menerima pendapatan dari sekotor tersebut, kini saatnya bisa menuai hasil, sebagai bagian dari pendapatan daerah.

“Kita bersyukur bahwa UU HKPD sudah disahkan dan memberikan hak kepada daerah penghasil kelapa sawit untuk mendapatkan DBH. Ini adalah pengakuan atas kontribusi kita dalam mengembangkan sektor perkebunan di Indonesia,” ujar Kasmidi.

Selain itu, kenaikan proyeksi APBD Kutim juga berasal dari dana kurang salur yang disalurkan pemerintah pusat. Menurut Kasmidi, dana kurang salur merupakan hutang pemerintah pusat kepada daerah yang selama ini tidak diberikan secara penuh. “Ada memang sisi dana kurang salur yang selama ini tidak diberikan secara full dan itu bagian dari hutang pemerintah pusat kepala daerah (PD), itu semua disalurkan di tahun ini,” bebernya.

Kasmidi menilai kenaikan proyeksi APBD Kutim tidak lepas dari kinerja dan peran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, yang bisa mengejar sumber-sumber yang memang menjadi hak daerah. Ini prestasi membanggakan yang ditorehkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.

“Jadi bagian dari prestasi dan sumbernya itu ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, yang bisa mengejar sumber-sumber yang memang menjadi hak daerah Kutim,” jelas Kasmidi.

“Seperti yang saya bilang tadi dari sisi kurang salur, itu membuat transfer dari pusat melebihi target kita tahun ini dan berharap kita, tahun depan semua yang menjadi hak-hak kita bisa di salurkan. Makanya di tahun 2024 kita start di angka 8,1 triliun,” tutup Kasmidi. (adv/IM)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.