HeadlineKutai TimurPemkab Kutim

Menggapai Pangkat Lebih Tinggi, 159 ASN Kutim Ikuti Ujian Dinas

BKPSDM Kutim dan BKN Regional VII Banjarmasin menggelar pembekalan dan ujian dinas kenaikan pangkat bagi 159 ASN golongan II dan III di Kutim.

Sangatta, intuisi.co – Sebagai salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian kepada negara, kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus diberikan secara adil dengan mekanisme yang berdasarkan asas kompetensi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2022.

Untuk mencapai hal tersebut, sebanyak 159 Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II dan III di lingkup Pemkab Kutai Timur (Kutim) menjalani pembekalan ujian dinas kenaikan pangkat, selama dua hari dari 12-13 Juli 2023. Kegiatan tersebut digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim bersama BKN Regional VIl Banjarmasin.

Dalam paparannya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setkab Kutim Tejo Yuwono menyatakan bahwa peserta ujian akan dibekali dengan berbagai materi yang nantinya akan diujikan dan dilanjutkan dengan pelaksanaan Uji Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

“Saya harap para peserta ujian agar benar-benar mengikuti pelaksanaan pembekalan dan ujian ini dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Tejo Yuwono menyampaikan terima kasih kepada Kantor Regional VII BKN Banjarmasin yang telah membantu terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Semoga dengan adanya ujian ini, akan terwujud SDM Aparatur yang lebih berkompeten dan professional dalam tugas-tugas pelayanan publik yang prima,” ujarnya.

Lewat siaran daring, Kepala Kantor Regional VII BKN Banjarmasin A. Darmuji mengatakan, ujian dinas digelar dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembinaan PNS yang berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier.

“Kita ketahui bahwa, pangkat ini menunjukkan kedudukan, yang menunjukkan tingkat. Dimana seorang PNS berdasarkan catatannya, dalam rangkaian susunan kepegawaian dan ini digunakan sebagai dasar dalam penggajian,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikana atas dasar prestasi dan pengabdian PNS terhadap negara. Adapun materi-materi yang disusun dalam SE BKN, untuk ujian dinas tingat I, jenis tes terdiri dari tes wawasan kebangsaan, tes wawasan umum dan substansi-substansi.

“Untuk dinas yang tingkat II, itu ditambahkan adanya tes kompetensi manajerial, sehingga dia sebagai calon pembina mampu dan memiliki kompetensi manajerial yang baik,” terangnya.m

Sementara itu, Plh Kepala BKPSDM Kutim Akhmad Tarmiji dalam sambutannya menyampaikan dasar hukum dari penyelenggaraan ujian dinas tersebut yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS.

“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dan Surat Keputusan Bupati Tentang Pedoman Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat,” paparnya.

Akhmad Tarmiji juga menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada Tim BKN Regional VIII Banjarmasin yang sudah memfasilitasi ujian dinas tersebut.

“Jumlah peserta yang ikut ujian hari ini ada 159 orang PNS Kabupaten Kutim dan 1 orang PNS dari Kota Bontang. Jadi totalnya ada 160 yang mengikuti kegiatan pembekalan dan ujian dinas ini,” pungkasnya. (adv/IM)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.