DPRD Kaltim

Peningkatan Pelayanan Kesehatan di Kalimantan Timur: Sinergi Antara Apresiasi dan Tantangan

Samarinda, Intuisi.co – Dalam forum rapat kerja antara Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, pembahasan mengenai mekanisme pembagian kompensasi atas jasa pelayanan di RSUD Kanujoso Djatiwibowo dan RSUD AW Sjahranie menjadi sorotan utama. Akhmed Reza Fachlevi, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, memberikan apresiasi terhadap penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan dan dua direktur rumah sakit daerah.

“Kami bersyukur melihat bahwa kompensasi untuk tenaga kesehatan sudah dibayarkan. Kepala Dinkes menyatakan bahwa sudah mencapai 100 persen. Jasa pelayanan di RSUD Kanujoso Djatiwibowo dan RSUD AWS juga sudah dibayarkan, dan besarnya diatur sesuai peraturan gubernur yang berlaku,”

Pembayaran penuh kompensasi ini mencerminkan respons positif pemerintah daerah terhadap upaya para tenaga kesehatan, terutama di masa sulit seperti pandemi global yang masih berlangsung. Meski demikian, Reza juga menggarisbawahi kekurangan dokter di RSUD Kanujoso dan RSUD AWS, khususnya dalam bidang bedah jantung, kedokteran nuklir, dan dokter spesialis. Perhatian pada kebutuhan mendesak ini menjadi krusial untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap optimal. “Kaltim masih membutuhkan lebih banyak dokter, namun ketersediaannya masih kurang. Di RSUD Kanujoso misalnya, kekurangan dokter untuk bedah jantung, kedokteran nuklir, dan dokter spesialis. Sementara di RSUD AWS, kebutuhan dokter spesialis juga masih signifikan,” terangnya.

Reza mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera merespon kekurangan dokter ini dengan langkah-langkah konkret, seperti menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi, pemerintah pusat, dan sektor swasta. Langkah ini menjadi esensial dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan di Kaltim. Dalam konteks kebutuhan dokter, Reza juga memberikan dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi Kaltim untuk membangun rumah sakit baru di Samarinda Utara.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang terhadap kekurangan tenaga medis dan meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut. “Semoga tidak ada lagi kendala terkait jasa pelayanan di RSUD, dan pelayanan kepada pasien dapat terus berjalan dengan baik,” harap Reza. Jaya Mualimin, Kepala Dinkes Kaltim, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme kompensasi atas jasa pelayanan di RSUD Kanujoso Djatiwibowo dan RSUD AW Sjahranie. Ia menyebutkan bahwa rapat tersebut membahas aspek jasa pelayanan dari kedua rumah sakit tersebut kepada tenaga kesehatan, dokter, dan semua pihak yang terlibat dalam pelayanan pasien. “Rapat tersebut membahas jasa pelayanan dari dua rumah sakit kepada tenaga kesehatan, dokter, dan pihak terkait lainnya. Sebelumnya, ada beberapa aduan yang menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan jasa sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.

Mualimin menegaskan bahwa kompensasi jasa pelayanan yang diberikan kepada tenaga kesehatan di kedua rumah sakit tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh dilanggar. Besaran kompensasi ini bersifat fluktuatif dan dipengaruhi oleh penerimaan rumah sakit setiap bulan. “Besaran pembayaran jasa pelayanan akan mengikuti pendapatan rumah sakit setiap bulan. Jika pendapatan besar, maka pembayaran jasa juga besar. Begitu juga sebaliknya. Ini disebabkan tidak adanya nilai tetap. Jika jumlah pasien per bulan meningkat, pendapatan RSUD juga akan meningkat,” jelasnya. Selain kompensasi jasa pelayanan dari rumah sakit, tenaga kesehatan juga mendapatkan insentif daerah yang bersifat tetap dari pemerintah daerah, termasuk untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak.

Langkah ini menunjukkan perhatian serius terhadap kesejahteraan para pekerja di sektor kesehatan. Mualimin berharap agar terjalin komunikasi yang transparan antara rumah sakit dan tenaga kesehatan terkait pembagian jasa pelayanan, yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

“Dalam rapat tersebut, perwakilan manajemen dari kedua rumah sakit juga turut hadir untuk memberikan penjelasan terkait jasa pelayanan di lingkungan mereka,”

Di akhir pernyataannya, Jaya menegaskan bahwa RSUD telah mengikuti aturan dan mendistribusikan kompensasi jasa pelayanan sesuai dengan proporsi masing-masing pegawai. Hal ini menciptakan landasan yang kokoh untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pembagian kompensasi, serta memberikan keyakinan kepada tenaga kesehatan akan komitmen penuh pemerintah daerah terhadap kesejahteraan mereka.

Dalam rangka menciptakan harmoni antara apresiasi terhadap langkah positif dan realitas tantangan yang dihadapi, artikel ini menyoroti komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan dan memberikan solusi terhadap kekurangan dokter. Dengan sinergi antara pemerintah, rumah sakit, dan tenaga kesehatan, diharapkan pelayanan kesehatan di Kaltim dapat terus meningkat dan menjadi lebih optimal.(DPRDKALTIM/ADV/CRI).

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.