DPRD KaltimUncategorized

Tersandung di Persimpangan Hukum: Warga Sanga-Sanga Dalam Mencari Bantuan Wakil Rakyat


Kutai Kartanegara, Intuisi.co – Warga di Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar), telah menghadapi permasalahan hukum tanah yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun.

Pengaduan ini disampaikan kepada Muhammad Samsun, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, ketika beliau mengunjungi Kelurahan Sanga-Sanga Dalam. Penduduk yang tinggal di bekas area pengolahan minyak milik Pertamina ini masih berjuang untuk memperoleh pengakuan hukum atas tanah tempat tinggal mereka, yang hingga saat ini belum mendapatkan penyelesaian.

Samsun, yang akrab disapa Samsun, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, masyarakat juga mengungkapkan kekhawatiran mereka akan munculnya konflik sosial jika tidak ada pihak yang turut serta menangani masalah ini.

“Masyarakat ini hanya ingin mendapatkan pengakuan hukum atas tanah tempat tinggal mereka,” katanya.

Penting untuk diakui bahwa tanah di mana penduduk tersebut tinggal termasuk dalam pengelolaan SKK Migas. Namun, tidak ada operasi pengolahan minyak yang berlangsung sejak tahun 1990-an, dan Samsun berpendapat bahwa tempat ini tidak lagi dianggap sebagai fasilitas vital.

“Dulu, tempat ini memang dianggap sebagai fasilitas vital dengan pompa dan tangki pengolahan minyak, namun sejak pemindahan fasilitas tersebut, tidak ada lagi aktivitas pengolahan minyak di daerah ini,” jelasnya.

Samsun juga mengungkapkan bahwa setelah pertemuan dengan tim survei tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar, hanya 27 dari 82 titik survei yang mendapatkan persetujuan. Titik-titik lainnya terkendala oleh keberadaan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan antara tahun 1954 dan 1961, yang ditandatangani oleh gubernur pada saat itu.

Dia menekankan bahwa kemungkinan masyarakat untuk mendapatkan pengakuan hukum atas tanah mereka masih terbuka, dengan cara mengajukan gugatan atas SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika masyarakat tidak memiliki dukungan hukum, ada kemungkinan mereka akan diusir sewaktu-waktu. Itulah mengapa, dengan adanya wakil rakyat, kami berharap dapat menjembatani masalah ini. Jika itu mengarah kepada gugatan di PTUN, kami siap untuk mengambil langkah tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, ketika warga menunggu penyelesaian masalah yang rumit ini, Samsun meminta agar mereka bersabar dan terus berjuang untuk mendapatkan pengakuan hukum atas tanah mereka. Dia juga berharap agar pihak-pihak terkait, terutama pemerintah, akan menangani masalah ini dengan bijak demi kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap ada solusi yang adil. Itulah mengapa kami meminta agar warga tetap bersabar,” katanya

Sebagai penutup, Samsun menyatakan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan untuk membawa masalah ini ke meja DPRD dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami tidak menutup kemungkinan untuk memanggil semua pihak terkait dan mengadakan RDP, sehingga warga bisa memperoleh hak mereka atas tanah negara,” tandas Samsun.

Sementara warga Kelurahan Sanga-Sanga Dalam terus berjuang dengan status hukum tanah yang tidak pasti, suara mereka telah didengar oleh seorang wakil rakyat yang memperjuangkan hak-hak mereka dan mencari solusi untuk masalah yang rumit ini.

Meskipun perjalanan menuju legalitas tanah mungkin panjang dan penuh tantangan, tekad mereka dan dukungan individu seperti Samsun memberikan harapan untuk masa depan yang lebih cerah di mana mereka dapat dengan sejati menyebut tanah ini sebagai “rumah” mereka dengan pengakuan hukum dan keamanan.(DPRDKALTIM/ADV/CRI).

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.