HeadlinePolitik

Tipisnya Perolehan Suara Membuat Pilkada Samarinda Rentan Gugatan

Gugatan berpotensi terjadi pada pilkada Samarinda 2020. Salah satu musababnya adalah perolehan suara antara pasangan calon yang tipis.

Samarinda, intuisi.co – Sinyalemen gugatan pilkada Samarinda kian santer terdengar. Potensi ini diperkuat hasil perolehan suara yang tipis antara ketiga pasangan calon. Publik pun diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas.

Terdapat tiga pasangan calon wali kota/wakil wali kota berlaga di Pilkada Samarinda 2020. Ketiganya adalah Muhammad Barkati-Darlis Pattalongi pasanga calon nomor urut 1, Andi Harun-Rusmadi nomor urut 2, dan Zairin Zain-Sarwono nomor urut 3.

Dari ketiganya pasangan, Andi Harun-Rusmadi unggul sementara dengan selisihnya yang tak begitu besar. Menukil data pilkada2020.kpu.go.id, pasangan Andi-Rusmadi unggul dengan perolehan suara 36,3 persen atau total 61.742 suara. Sedangkan Zairin-Sarwono 33,7 persen dengan 57.393 suara, dan  Barkati-Darlis 30 persen atau capaian 50.949 suara.

“Kalau selisih suara tipis, tentu punya potensi (sengketa pilkada),” sebut Herdiansyah Hamzah, pengamat hukum yang merupakan akademikus Universitas Mulawarman (Unmul), dikonfirmasi Kamis sore, 10 Desember 2020.

Hingga saat ini rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU masih berlangsung berjenjang. Herdiansyah Hamzah pun sepakat jika warga tetap menjaga kondusivitas dan menunggu hasil sahih real count KPU Samarinda.

“Kalau mau pasti, mesti menunggu hasil akhir real count KPU. Apakah selisih suara kisaran paling banyak 1 persen atau tidak. Kalau lebih dari 1 persen, itu tidak memenuhi ketentuan,” tuturnya.

Ketentuan Gugatan Pilkada

Beleid sengketa pilkada diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016 tentang Pilkada. Jika memenuhi unsur, bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Yang salah satunya terdapat perbedaan paling banyak 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir oleh KPU. Jika tak sesuai, bisa dipastikan MK akan menolak permohonan perkara perselisihan tersebut. Ketentuan ini diperkuat Peraturan MK Nomor 6/2020 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pilkada.

“MK tentu saja akan berusaha menggali terlebih dahulu mengenai informasi, mencari bukti-bukti, dan memperoleh keterangan, apakah hasil perhitungan suara KPU sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau tidak,” imbuhnya.

Dia menambahkan, mengenai kemenangan kandidat versi hitung cepat lembaga survei tak bisa dijadikan patokan. Itu sebabnya warga harus tetap menunggu perhitungan suara resmi KPU Samarinda. “Harus dikawal prosesnya, agar tidak terjadi kecurangan,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.